Besaran pajak mobil Toyota di Banyuwangi dapat bervariasi tergantung pada beberapa faktor, termasuk jenis mobil, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan. Pajak kendaraan bermotor terdiri dari beberapa komponen utama seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Berikut adalah rincian yang perlu diketahui:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak kendaraan bermotor dihitung berdasarkan beberapa faktor:
- Jenis dan Tipe Kendaraan: Misalnya, mobil sedan, SUV, atau MPV.
- Kapasitas Mesin: Mobil dengan kapasitas mesin lebih besar, seperti Toyota Land Cruiser atau Fortuner, akan memiliki pajak yang lebih tinggi dibandingkan dengan mobil dengan kapasitas mesin lebih kecil seperti Toyota Avanza atau Yaris.
- Tahun Pembuatan: Mobil yang lebih tua biasanya memiliki pajak yang lebih rendah dibandingkan dengan mobil yang lebih baru, meskipun ini juga bergantung pada kebijakan daerah.
Contoh Perhitungan PKB:
- Misalnya, untuk mobil Toyota Avanza (kapasitas mesin sekitar 1.300 cc), pajak per tahunnya bisa berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 2.500.000, tergantung pada nilai jual kendaraan dan tarif yang berlaku.
- Untuk mobil Toyota Fortuner (kapasitas mesin sekitar 2.400 cc), pajak per tahunnya bisa lebih tinggi, berkisar antara Rp 3.000.000 hingga Rp 5.000.000.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Jika Anda membeli mobil bekas Toyota dan melakukan balik nama, Anda akan dikenakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Di Banyuwangi, besaran BBNKB umumnya sekitar 10% dari harga kendaraan.
3. Biaya Administrasi
Selain pajak, Anda juga perlu memperhatikan biaya administrasi seperti biaya untuk pembuatan atau perpanjangan STNK dan BPKB yang juga tergantung pada jenis kendaraan.
4. Tarif Pajak Tahunan
Tarif pajak mobil di Banyuwangi mengikuti ketentuan yang berlaku di Provinsi Jawa Timur. Berikut adalah kisaran tarif yang mungkin berlaku (per tahun):
- Toyota Avanza: Rp 1.500.000 – Rp 2.500.000
- Toyota Fortuner: Rp 3.000.000 – Rp 5.000.000
- Toyota Innova: Rp 2.500.000 – Rp 4.500.000
- Toyota Camry: Rp 3.000.000 – Rp 5.500.000
5. Pajak untuk Mobil Listrik atau Hybrid
Untuk mobil Toyota Hybrid (seperti Toyota Prius), pajaknya bisa sedikit berbeda. Meskipun pajak mobil hybrid cenderung lebih rendah dibandingkan dengan mobil bensin biasa karena efisiensi bahan bakarnya yang lebih baik, namun tarif pastinya tergantung pada kebijakan daerah dan kapasitas mesin.
Cara Cek Pajak Mobil Toyota di Banyuwangi:
- Anda bisa mengecek pajak kendaraan melalui Samsat Online atau aplikasi Samsat Jawa Timur untuk mendapatkan informasi lebih rinci tentang jumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan nomor polisi dan jenis kendaraan Anda.
Kesimpulan
Besaran pajak mobil Toyota di Banyuwangi tergantung pada tipe, kapasitas mesin, dan tahun pembuatan mobil. Pajak untuk mobil Toyota bisa berkisar antara Rp 1.500.000 hingga Rp 5.500.000 per tahun. Untuk mendapatkan informasi yang lebih tepat, Anda bisa memeriksa pajak kendaraan secara langsung di Samsat Banyuwangi atau menggunakan layanan Samsat Online.